Cari:  
 
 
Organisasi dan Tata Laksana BPMD Kabupaten Kutai Kartanegara
 
:: Sambutan Bupati Kutai Kartanegara ::

Pada kesempatan ini kami sampaikan beberapa informasi yang berhubungan dengan rencana investasi di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai salah satu daerah di Indonesia yang banyak diminati ...

>> selengkapnya

 
:: Sambutan Kepala BPMPD Kutai Kartanegara ::

Selamat menyimak lebih lanjut homepage Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara http://www.bpmdkukar.go.id yang menyajikan berbagai Informasi dan Profil Investasi Kabupaten Kutai Kartanegara yang sangat ...

>> selengkapnya

 

Organisasi
Badan Penanaman Modal Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2000, sedangkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara diatur dalam Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK-451/2000 tanggal 03 Januari 2001.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi BPMD
Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut BPMD adalah Badan Staf yang langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kutai Kartanegara.

BPMD dipimpin oleh seorang Kepala dalam melaksanakan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Sekretaris dan Tiga orang Kepala Bidang.

Tugas
Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) mempunyai tugas membantu Bupati Kutai Kartanegara dalam menentukan kebijaksanaan di Bidang Perencanaan Penanaman Modal Daerah, memberikan Persetujuan dan Perizinan Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) atas nama Bupati serta melakukan Pengawasan dan Pengendalian atas pelaksanaannya.

Fungsi
a. Menyusun rencana penanaman modal dalam daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang pada garis besarnya berisi tujuan, susunan prioritas strategi dan promosi penanaman modal.

b. Mengadakan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensi Kabupaten Kutai Kartanegara secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan penanaman modal.

c. Menilai / mengevaluasi permohonan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi di daerah dalam rangka penyelesaian perizinan yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal.

e. Mengawasi persiapan dan perkembangan pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Kutai Kartanegara.

f. Menyampaikan laporan secara berkala tentang pelaksanaan kegiatan sebagaimana butir huruf c, d dan e diatas kepada Bupati Kutai Kartanegara dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.

g. Melakukan monitoring pelaksanaan penanaman modal daerah.

h. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan oleh Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari :
1. Kepala
2. Sekretaris
3. Bidang Perencanaan dan Promosi
4. Bidang Perizinan dan Penanaman Modal
5. Bidang Pengendalian dan Pengawasan
6. Kelompok Jabatan Fungsional


Tugas dan Fungsi Kepala, Sekretaris dan Kepala Bidang

Kepala Bidang mempunyai tugas :
1. Membantu Bupati Kutai Kartanegara di Bidang Penanaman Modal di daerah.
2. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan BPMD.
3. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan satuan-satuan organisasi dan lembaga-lembaga lainnya sesuai dengan fungsi masing-masing untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya.


Sekretaris
Tugas Sekretaris memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan BPMD.

Sekretaris mempunyai fungsi :
1. Melakukan urusan kepegawaian.
2. Melakukan urusan keuangan.
3. Melakukan urusan rumah tangga dan urusan perjalanan dinas serta mengelola dan memelihara barang-barang inventaris.

Sekretaris terdiri dari :
1. Sub Bagian Kepegawaian.
2. Sub Bagian Keuangan.
3. Sub Bagian Umum.

Bidang Perencanaan dan Promosi
Tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Promosi adalah merumuskan perencanaan, melaksanakan pengkajian dan penelitian serta melakukan promosi penanaman modal serta kerjasama luar negeri dibidang penanaman modal.

Bidang Perencanaan dan Promosi mempunyai fungsi :
1. Mengkoordinasikan perencanaan penanaman modal di daerah secara terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diajukan kepada Kepala BPMD sebagai bahan penyusunan kebijaksanaan dan daftar skala prioritas penanaman modal.
2. Mempersiapkan usul-usul pembangunan prasarana yang akan menunjang penanaman modal untuk diprogramkan dalam APBD maupun APBN.
3. Melakukan pengkajian dan penelitian potensi daerah yang dikelola melalui penanaman modal.
4. Melakukan usaha serta kegiatan promosi penerangan dan komunikasi yang efektif bagi dunia usaha.

Bidang Perencanaan dan Promosi terdiri dari :
1. Sub Bidang Perencanaan.
2. Sub Bidang Pengkajian.
3. Sub Bidang Promosi.
4. Sub Bidang Kerjasama Luar Negeri.

Bidang Perizinan
Bidang Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penilaian dan penelitian permohonan serta penyelesaian penerbitan perizinan didaerah, baik izin-izin pemerintah di daerah yang ditentukan penyelesaian dengan sistem pelayanan tunggal melalui BPMD maupun izin-izin pemerintah yang dilimpahkan oleh BKPM kepada BPMD.

Bidang Perizinan mempunyai tugas :
1. Mempersiapkan data tersedianya lahan dan bahan baku proyek-proyek penanaman modal di daerah.
2. Melakukan penelitian dan penilaian permohonan pencadangan lahan dan penyelesaian perizinan.
3. Melakukan penelitian tersedianya bahan baku dan penyelesaian rekomendasi untuk penerbitan persetujuan penanaman modal.
4. Melakukan koordinasi penelitian permohonan lokasi / pembebasan hak atau pembelian tanah dan penyelesaian perizinan.
5. Melakukan koordinasi penyelesaian hak atas tanah.
6. Melakukan koordinasi penelitian permohonan izin bangunan dan penyelesaian perizinan.
7. Melakukan koordinasi penelitian permohonan izin Undang-Undang Gangguan (HO) dan penyelesaian perizinan.
8. Melakukan penelitian permohonan Izin Kerja Tenaga Asing dan penyelesaian perizinan.
9. Memberikan bantuan pelayanan umum kepada dunia usaha mengenai perizinan-perizinan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanaman modal.

Bidang Perizinan terdiri dari :
1. Sub Bidang Penanaman Modal.
2. Sub Bidang Izin Lokasi dan Hak Tanah.
3. Sub Bidang Izin Bangunan dan Undang-Undang Gangguan.
4. Sub Bidang Izin Tenaga Kerja Asing dan Pelayanan Umum.


Bidang Pengendalian dan Pengawasan
Bidang Pengendalian dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan penanaman modal yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bidang Pengendalian dan Pengawasan mempunyai fungsi :
1. Melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah.
2. Memonitor dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penggunaan fasilitas yang telah dimanfaatkan bagi penanaman modal.
3. Menampung masalah-masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanaman modal serta mengupayakan pemecahannya lebih lanjut.
4. Melakukan pengkajian dan penilaian atas laporan-laporan yang disampaikan oleh penanaman modal kepada BPMD dan melakukan penelaahan serta penelitian atas kebenaran laporan yang diterima.
5. Menyiapkan laporan pelaksanaan penanaman modal di daerah sebagai hasil penilaian pelaksanaan penanaman modal ditinjau dari segi kepentingan dan pembangunan daerah.

Bidang Pengendalian dan Pengawasan terdiri dari :
1. Sub Bidang Pengawasan.
2. Sub Bidang Monitoring.
3. Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan.

 
Menurut Anda Bagaimana Pelayanan Pegawai PEMDA dalam menyelesaikan tugasnya?
Bagus
Sedang
Jelek
Tidak Tahu



Lihat Hasil

 
 
 BKPM
 BPID Kaltim
 KutaiKartanegara.com
 KutaiKartanegara.go.id
 DPRD Kutai Kartanegara
 BAPPEDA KUKAR
 Manajemen Asset
 
 
 
 
     
 
Depan | Profil | Info | Investasi | Perizinan | Tentang Kami | Buku Tamu

Copyright © 2009 BPMPD Kutai Kartanegara