PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2003
TENTANG
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI DAN
PENANAMAN MODAL ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUTAI KARTANEGARA
|
| Menimbang |
: |
a. |
Bahwa dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi dan Pembangunan Daerah yang diperlukan adanya iklim usaha yang semakin menarik dan dapat menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal yaitu dengan perbaikan yang dapat memberikan kemudahan dibidang pelayanan perizinan; |
| |
|
|
b. |
Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu diatur Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing dengan Peraturan Daerah; |
| Mengingat |
: |
1. |
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang – undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1953, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 ) sebagai Undang – undang; |
| |
|
|
2. |
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) sebagaimana telah dirubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943); |
| |
|
|
3. |
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah dirubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 2944); |
| |
|
|
4. |
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); |
| |
|
|
5. |
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 Tantang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); |
| |
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1986 Tentang Jangka Waktu Izin Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3335) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1993 Tentang Jangka Waktu Izin Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3519); |
| |
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham Dalam Negeri Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3552);
|
| |
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718); |
| |
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); |
| |
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Kelembagaan pada Daerah Kabupaten / Kota; |
| |
|
|
11. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202);
|
| |
|
|
12. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); |
| |
|
|
13. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 13); |
| |
|
|
14. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 Tentang Persyaratan Pemilikan saham Nasional Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing untuk diberlakukan sama seperti Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1987 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham Nasional dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing untuk diberlakukan sama seperti Perusahaan Penanaman Modal dalam Negeri;
|
| |
|
|
15. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1993 Tentang tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanaman Modal; |
| |
|
|
16. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang; |
| |
|
|
17. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Tehnik Penyusunan Peraturan perundang – undangan dan bentuk rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; |
| |
|
|
18. |
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai;
|
| |
|
|
19. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Tahun 2000 Nomor 24); |
| |
|
|
20. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 39 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Kutai (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Tahun 2000 Nomor 36); |
| |
|
|
21. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pemberian Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Tahun 2001 Nomor 12); |
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
MEMUTUSKAN :
|
| Menetapkan |
: |
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI DAN PENANAMAN MODAL ASING. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
| Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : |
a. |
Daerah adalah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, |
b. |
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, |
c. |
Kepala Daerah adalah Bupati Kutai Kartanegara, |
d. |
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, |
e. |
BPMD adalah Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, |
f. |
Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, |
g. |
Merubah bangunan fisik fasilitas PMDN / PMA adalah merubah atau menambah secara fisik bentuk bangunan dari bentuk semula, |
h. |
Permohonan modal baru adalah permohonan persetujuan penanaman modal baik penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri ( PMDN ) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) beserta fasilitas yang diajukan oleh penanaman modal untuk mendirikan dan menjalankan usaha baru, |
i. |
Permohonan perluasan modal adalah permohonan perluasan/penambahan modal beserta fasilitasnya untuk menambah kapasitas terpasang yang telah disetujui dan atau menambah jenis produksi/jasa, |
j. |
Persetujuan PMDN adalah persetujuan penanaman modal beserta fasilitasnya yang diberikan dalam rangka pelaksanaan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1968 Juncto Undang - undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1970, |
k. |
Persetujuan PMA adalah Persetujuan penanaman modal beserta fasilitasnya yang diberikan dalam rangka pelaksanaan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1967 Juncto Undang - undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Asing ( PMA ) yang berlaku pula sebagai persetujuan prinsip izin atau izin usaha sementara,
|
BAB II
TATA CARA PENANAMAN MODAL
Pasal 2
|
1. |
Calon Investor yang akan melakukan kegiatan penanaman modal dalam rangka PMDN atau PMA, wajib mengajukan permohonan penanaman modal kepada Kepala Daerah melalui Kepala Badan. |
2. |
Calon investor harus mendapatkan Surat Persetujuan (SP) PMDN atau PMA yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Daerah atas nama Kepala Daerah. |
3. |
Calon investor yang telah memperoleh Surat Persetujuan (SP) penanaman modal sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) harus menyelesaikan perizinan lainnya sesuai dengan bidang usaha yang diinginkan kepada Instansi / Dinas Teknis terkait. |
4. |
Tata cara pelaksanaan penanaman modal akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah. |
Pasal 3
|
1. |
Calon Investor PMDN atau PMA yang memerlukan pembebasan lahan, baik untuk pertambangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perindustrian, pertokoan dan perhotelan serta kegiatan lainnya wajib mengajukan proposal terlebih dahulu kepada Kepala Daerah melalui Badan Penanaman Modal Daerah.
|
2. |
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada investor sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Daerah dapat membantu kelancaran penyediaan lahan yang diperlukan oleh investor PMDN atau PMA sesuai dengan permohonan yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten sesuai dengan tata ruang Kabupaten Kutai Kartanegara. |
3. |
Lahan – lahan yang telah dikuasai Pemerintah Kabupaten dapat dijual, disewakan atau sebagai penyertaan modal kepada investor.
|
Pasal 4
|
1. |
Surat Persetujuan Penanaman Modal harus dibatalkan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan tidak ada realisasi proyek dalam bentuk kegiatan yang nyata baik dalam bentuk admiistrasi ataupun dalam bentuk fisik, yang ditindaklanjuti dengan surat permohonan dari Kepala Badan. |
2. |
Pengecualian sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Kepala Badan.
|
3. |
Dalam hal perluasan atau penambahan modal investasi serta fasilitasnya, investor wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Badan. |
BAB III
PERIZINAN
Pasal 5
|
1. |
Penetapan lokasi dan hak tanah untuk PMDN dan PMA dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Daerah atas nama Kepala Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan instansi terkait.
|
2. |
Izin Gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penanaman modal baik PMDN atau PMA mendapatkan rekomendasi dari instansi tehnis dalam rangka penerbitan Izin oleh Kepala Badan atas nama Kepala Daerah. |
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 6
|
1. |
Calon Investor yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam ) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
|
2. |
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
|
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 7
|
1. |
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu dilingkungan Pemeritah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana.
|
2. |
Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah : |
| |
a. |
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini; |
| |
b. |
Menerima, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini; |
| |
c. |
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini; |
| |
d. |
Memeriksa buku-buku, catatan – catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini; |
| |
e. |
Melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; |
| |
f. |
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyelidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini; |
| |
g. |
Menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; |
| |
h. |
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini; |
| |
i. |
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi; |
| |
j. |
Menghentikan penyidikan; |
| |
k. |
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini, menurut hukum yang dapat dipertangungjawabkan; |
3. |
Penyidik sebagimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulai penyidikkan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana.
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala daerah;
|
Pasal 9
|
Peraturan Daerah ini disebut Peraturan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing;
|
Pasal 10
|
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini yang penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. |
|
|
|
|
Ditetapkan di Tenggarong
Pada Tanggal 7 Oktober 2003
BUPATI KUTAI KARTANEGARA
DRS. H . SYAUKANI HR, M.M |
Diundangkan di Tenggarong
Pada Tanggal 7 Oktober 2003
SEKRETARIS KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DRS. H. EDDY SUBANDI, MM |