BPMPD KUKAR SIAP LAKSANAKAN PTSP
BPMPD KUKAR SIAP LAKSANAKAN PTSP bpmdkukar.go.id- 25 Peb 2010
Terpilihnya Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu dari 7 (Tujuh) Zona Champion Investasi di Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang dikomandoi oleh Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) untuk sesegera mungkin membenahi seluruh hal yang berkaitan langsung dengan Pelayanan Penanaman Modal secara menyeluruh di daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPMPD Kabupaten Kutai Kartanegara, M. Abniansyah Utun, S.Sos., MM dalam siaran persnya kemarin.
Hal yang pertama dan utama yang akan dilakukan antara lain adalah kesamaan persepsi antar SKPD se Kabupaten Kutai Kartanegara mengenai berbagai regulasi yang mengatur masalah perizinan yang terkait dengan penanaman modal (investasi) agar mengacu dan senantiasa sesuai dengan dasar hukum yang ada. Hal ini akan kami lakukan agar semua PERDA yang ada dan yang akan terbit tidak ada lagi yang bertentangan dengan produk hukum yang ada di atasnya dan dilihat berurutan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Peraturan Daerah dalam semangat bingkai Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu peraturan yang ada jika telah terbit maka aturan yang baru dengan level yang sama dan jika aturan itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya maka secara otomatis aturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, hal ini kami lakukan agar kedepan nanti tidak ada lagi kita dengar ada PERDA yang bermasalah dan dianulir oleh lembaga yang mengatur hal ini secara konstitusi.
Untuk itu kepada semua elemen mulai dari executive, legislative hingga stakeholder lainnya diharapkan dapat duduk bersama untuk membenahi segala pranata hukum yang mengatur masalah investasi ini agar kita nantinya tidak hanya menjadi penonton terkait 7 Zona Champion yang telah ditetapkan oleh BKPM khususnya di Kalimantan Timur. Bisa saja investor masuk ke Kabupaten / Kota lain dan tidak melirik sama sekali Kabupaten Kutai Kartanegara sebab investor merasa bingung dan cenderung berbelit-belit dalam pengurusan perizinan untuk berinvestasi di daerah kita. Hal ini adalah masalah kita semua sebagai warga masyarakat Kutai Kartanegara, bukan hanya masalah BPMPD. Bukan masalah menang atau kalah tetapi ini masalah benara atau salah.
Selain masalah aturan hukum, kami juga akan terus menerus dan tetap gencar melakukan promosi berbagai lapangan usaha yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara meskipun dalam tahun anggaran 2010 ini kami tidak mendapatkan alokasi dana yang memadai untuk kegiatan promosi sesuai dengan yang direncanakan. Namun hal ini tidak membuat kami surut dalam menarik minat investor untuk datang ke daerah ini. Perlu dan penting menjadi catatan kita semua, bahwa dalam tahun 2009 kemarin hasil dari kegiatan promosi dapat terlihat lewat perolehan realisasi investasi yang menempatkan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Kabupaten yang terbesar memberikan kontribusi terhadap nilai investasi keseluruhan di Kalimantan Timur sebesar 2,3 triliyun dimana sekitar 60 % atau sekitar 1,4 triliyun dari total nilai tersebut disumbangkan oleh Kabupaten Kutai Kartanegara.
Prioritas kami selanjutnya adalah dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2007, PERPRES No. 27 Tahun 2009 serta PERKA BKPM No. 11, 12, 13 dan 14 Tahun 2009 agar kita bisa melaksanakan PTSP berbasis web dengan memanfaatkan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang terkoneksi secara nasional dibawah komando BKPM di Jakarta. Dimana system ini tentunya dapat di akses kapan dan dimana saja oleh investor dan calon investor dalam rangka mendapatkan perizinan investasi secara online.
Sekali lagi saya berharap mari kita bersama untuk dapat menyamakan persepi kita agar kita memiliki satu visi dan misi yang jelas dalam membangun Kutai Kartanegara dengan memberikan kemudahan dalam hal pelayanan perizinan di bidang investasi. |